6 Kode Etik yang Wajib Diketahui Penyunting Naskah, Nomor 3 dan 6 Wajib Diingat, Dears!

6 Kode Etik yang Wajib Diketahui Penyunting Naskah, Nomor 3 dan 6 Wajib Diingat, Dears!

Author:
Price:

Baca selengkapnya

#Penyunting naskah bukan pengarang dan pengarang adalah penyunting naskahnya.

"Writing has always been it for me.” – Stephen King

Dalam menyunting naskah, ada rambu-rambu yang perlu diperhatikan oleh seorang penyunting naskah sebelum mereka menandai setiap kosakata yang salah. Tujuannya agar tidak terjadi persoalan/masalah di kemudian hari yang berkaitan dengan penulis/pengarang.
Rambu-rambu ini menjadi pedoman atau pegangan bagi penyunting  dalam menangani naskah orang lain. Aturan ini dikenal dengan sebutan “Kode Etik Penyunting Naskah.”


Apa sajakah itu kode etiknya? Yuk simak penjelasannya di bawah ini.
1.       Penyunting naskah wajib mencari informasi mengenai penulis naskah sebelum mulai menyunting naskah.
Bagaimana cara mengetahui informasi tersebut? Ada tiga cara yang bisa ditempuh.
Pertama, hubungi penulis secara langsung: melalui temu muka, melalui telepon, atau melalui surat.
Kedua, melalui editor penerbit bersangkutan, yang pernah berhubungan dengan penulis itu.
Ketiga, melalui penerbit lain yang pernah menerbitkan karya penulis itu.
Setidaknya penyunting naskah telah memperoleh gambaran/kesan tertentu mengenai penulis, khususnya ,mengenai temperamennya (wataknya).
2.       Penyunting naskah bukanlah penulis naskah
Penyunting naskah sekadar membantu penulis/pengarang. Namun, tanggung jawab isi/materi naskah tetap ada pada penulis, bukan pada penyunting. Oleh karena itu, penyunting naskah sebaiknya tidak mengambil alih tanggung jawab penulis.
3.       Penyunting naskah wajib menghormati gaya penulis naskah.
Gaya yang perlu ditonjolkan dalam naskah ialah gaya penulis, bukan gaya penyunting. Meskipun penyunting boleh mengubah naskah di sana sini (misalnya, ejaan) yang penting ditampilkan tetaplah gaya penulis.
4.       Penyunting naskah wajib merahasiakan informasi yang terdapat dalam naskah yang disuntingnya.
sebelum naskah terbit, informasi yang terdapat dalam naskah sifatnya rahasia. Informasi itu hanya diketahui penulis dan penerbit/penyunting. Oleh karena itu, penyunting tidak boleh membocorkan informasi itu sehingga orang lain bisa mengetahuinya dan kemudian (misalnya) menerbitkan buku dengan tema yang sama terlebih dahulu. Dalam dunia penerbitan, hal semacam ini dianggap tidak etis.
5.       Penyunting naskah wajib mengonsultasikan hal-hal yang mungkin akan diubah dalam naskah.
Penyunting naskah tidak boleh merasa “sok tahu” ---- apa pun alasannya---- karena hal ini akan merugikan penerbitan. Jika penyunting bersikap sok tahu, ada kemungkinan penulis menarik kembali naskahnya. Atau boleh jadi, penulis tidak mau lagi menawarkan/menyerahkan naskah ke penerbit bersangkutan ini dan tentu ini akan merugikan pihak penerbit. Lebih-lebih jika penulis itu termasuk penulis buku yang laris. Jangan sampai ya, dears.
6.       Penyunting naskah tidak boleh menghilangkan naskah yang akan, sedang, atau telah disuntingnya.
Dalam tugasnya sehari-hari, ada kemungkinan penyunting naskah menyimpan sejumlah naskah sekaligus (di atas meja, dalam laci, atau dalam lemari). Akibatnya, boleh jadi naskah tertentu tercecer atau bahkan hilang. Jika hal ini terjadi, bisa saja penulis mengadukan penyunting/penerbit ke polisi dan lagi-lagi akan merugikan pihak penerbit. Jadi, penyunting naskah harus menjaga baik-baik naskah yang masih berada dalam tanggung jawabnya.
Begitulah kode etik yang perlu dipahami oleh penyunting naskah. Berminat menjadi penyunting naskah orang lain? Kamu harus tahu kode etik ini ya, guys.


Salam hangat,
Helen Amelia

Sumber:  Buku Pintar Penyunting Naskah karya Pamusuk Eneste

0 Reviews